ASPEK HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM dan JENIS - JENIS HUKUM
Pengertian Hukum
Secara Umumnya :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para ahli :
1. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
2. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
3. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
Berikut ini adalah jenis-jenis hukum yang dituliskan berdasarkan penjabarannya :
1. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
2. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4. Hukum Positif atau ius constitutum, adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Rabu, 27 Maret 2013
Sabtu, 12 Januari 2013
SERTIFIKAT GUNADARMA - "DALAM ACARA SEMINAR KESEHATAN"
SEMINAR KESEHATAN
"SADAR, SEHAT, dan SELAMAT"
PEMBICARA;
FUAD BARADJA
Drs. ASLI MANAO
20 NOVEMBER 2012
Jumat, 11 Januari 2013
Postulat Auditing
Dalam auditing terdapat 8 postulat yang dijadikan dasar untuk pembentukan teori. Adapun postulat-postulat adalah sebagai berikut:
- Laporan keuangan dan data keuangan dapat diverifikasi
- tidak ada konflik kepentingan antara auditor dengan manajemen perusahaan yang di audit
- laporan keuangan dan data keuangan yang diserahkan untuk diaudit bebas dari kolusi dan ketidakberesan
- adanya pengendalian internal yang memadai
- penerapan PABU secara konsisten
- apa yang benar pada masa lalu juga benar di masa depan
- auditor bertindak eksklusif dalam kepastiannya sebagai auditor
- status profesional auditor independen sepadan dengan kewajiban profesional
Pengelompokkan Jenis Pajak
1. Pengelompokan Pajak Menurut
Golongannya
a. Pajak
Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan untuk dipikul
sendiri oleh yang membayarnya. Jadi pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan atau
digeser kepada pihak lain
Misalnya
Pajak Penghasilan ( PPh ), PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kepada orang
/ pihak lain untuk menanggungnya.
b. Pajak
Tidak Langsung yaitu pajak yang dimaksudkan dapat
dilimpahkan atau dibebankan oleh yang membayar kepada pihak lain.
Misalnya
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak jenis ini
bisa dilimpahkan atau digeserkan oleh penjual kepada pembeli.
a. Pajak
Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak
yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak
( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).
Misalnya
Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal
Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.
b. Pajak
Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak
yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa
memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.
Misalnya
Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat
sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib
pajak. Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya
juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada
obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.
3. Pengelompokan Pajak Menurut
Lembaga Pemungutnya
a. Pajak
Pusat ( Pajak Negara ) yaitu pajak yang wewenang
pemungutannya ada ditangan pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara.
Misalnya
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan.
b. Pajak
Daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada
pada pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga
pemerintah daerah tersebut.
Pajak
Daerah terdiri dari :
- Pajak Propinsi yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I ( Propinsi ), misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten / Kota yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat II ( Kabupaten / Kota ), misalnya Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
Sumber :
http://ndeso-go-blog.blogspot.com/2012/03/pengelompokan-jenis-jenis-pajak.html
Tata Cara Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
1.
Stelsel Pajak
a.
Stelsel Nyata
Pengenaan
Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada
akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih
realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
b.
Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu
akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
c.
Stelsel Campuran
Merupakan
kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung
berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang
sebebnarnya.
2.
Asas Pemungutan Pajak
a.
Asas Domisili
Negara
berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib
pajak dalam negeri.
b.
Asas Sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa
memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c.
Asas Kebangsaan
Pengenaan
pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3.
Sistem Pemungutan Pajak
a.
Official Assesment system
adalah
suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya :
- wewenang untuk menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
- wajib pajak bersifat pasif
- utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.
Self Assessment System
Adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
ciri-cirinya adalah
:
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c.
With Holding System
adalah
suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang oleh wajib pajak.
ciri-cirinya
wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak
selain fiskus dan wajib pajak.Sumber ;
http://hukum-pajak.blogspot.com/2010/04/tata-cara-pemungutan-pajak.html
KONSEP DASAR AUDITING
Dalam teori auditing ada lima konsep dasar yang dikemukakan oleh Mautz dan Sharaf, yaitu:
BUKTI (evidence),
• Tujuannya adalah untuk memperoleh pengertian, sebagai dasar untuk memberikan kesimpulan, yang dituangkan dalam pendapat auditor.
• Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai yang diinginkan.
• Bukti dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:
1. Authoritarianisme, yaitu bukti yang diperoleh berdasarkan informasi dari pihak lain
2. Mistikisme, yaitu bukti dihasilkan dari intuisi.
3. Rasionalisasi, yaitu pemikiran asumsi yang diterima,
4. Empidikisme, yaitu pengalaman yang sering terjadi,
5. Pragmatisme, yaitu merupakan hasil praktik,
KEHATI-HATIAN DALAM PEMERIKSAAN
• Konsep ini berdasarkan adanya issue pokok tingkat kehati-hatian yang diharapkan pada auditor
yang bertanggungjawab (prudent auditor)
• Dalam hal ini yang dimaksud dengan tanggung jawab yaitu tanggungjawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. dengan konsep konservatif.
• Auditor juga seorang manusia,oleh karenanya meskipun seseorang sudah disebut sebagai auditor yang berpengalaman dan memiliki profesionalisme yang tinggi pasti juga tak luput dari kesalahan, namun sebagai seorang yang profesional ia dituntut utk dpt melaksanakan pekerjaannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
PENYAJIAN ATAU PENGUNGKAPAN YANG WAJAR
• Konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan posisi keuangan, hasil operasi, dan aliran kas perusahaan yang wajar.
• Konsep ini dijabarkan lagi dalam tiga sub konsep, yaitu:
o Accounting propriety yang berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi tertentu, dalam kondisi tertentu.
o Adequate Disclosure yang berkaitan dengan jumlah dan luasnya pengungkapan.
o Audit obligation yang berkaitan dengan kewajiban auditor untuk bersikap independen dalam memberikan pendapat.
INDEPENDENSI
• yaitu suatu sikap yang dimiliki auditor untuk tidak memihak dalam melakukan audit.
• Masyarakat pengguna jasa audit memandang bahwa auditor akan independen terhadap laporan keuangan yang diperiksannya, dari pembuat dan pemakai laporan-laporan keuangan.
• Konsep independensi berkaitan dengan independensi pada diri pribadi auditor secara individual (practitioner-independence), dan independen pada seluruh auditor secara bersama-sama dalam profesi (profession-independence)
a. Practioner- Independence
• Merupakan pikiran, sikap tidak memihak, dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan auditor dalam pemeriksaan.
• Harus independen dalam memilih aktivitas, berhubungan secara profesional, dan kebijakan mabajemen yg akan diperiksannya (investigation –independence), dan harus independen dalam mengemukakan fakta hasil pemeriksaannya yang tercermin dalam pemerian pendapat dan rekomendasi yg diberikan (reporting- independence)
b. Profession Independence
• Merupakan persepsi yang timbul dari anggota masyarakat keuangan / bisnis dan masyarakat umum tentang profesi akuntan sebagai kelompok.
ETIKA PERILAKU
• Etika dalam auditing, berkaitan dengan konsep perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksanakan audit.
Pengguna laporan keuangan yg diaudit mengharapkan auditor untuk:
• Melaksanakan audit dengan kompetensi teknis, integritas, independensi, dan objektivitas;
• Mencari dan mendeteksi salah saji yang material, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja; • Mencegah penerbitan laporan keuangan yang menyesatkan.
Tugas 4 - Kalimat Efektif dan non efektif
Contoh kalimat :
a.- Febrian rajin bekerja agar supaya dapat mencukupi kebutuhan hidup. (tidak efektif)
- Febrian rajin bekerja agar dapat mencukupi kebutuhan hidup (kalimat efektif)
b.- kepada yang bersalah harus dijatuhi hukuman yang setimpal (tidak efektif)
- yang bersalah harus dijatuhi hukuman (kalimat efektif)
c.- Ryan diperingati oleh kepala sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya (tidak efektif)
- Ryan diperingatkan oleh kepala sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya (efektif)
d.- Kita harus merubah kebiasaan yang buruk (tidak efektif)
- Kita harus mengubah kebiasaan buruk (efektif)
e.- Saya menyukainya di mana sifat-sifatnya sangat baik (tidak efektif)
- Saya menyukainya karena sifat-sfatnya sangat baik (efektif)
f.- Seorang pun tidak ada yang bisa menghindar daripada pengawasannya (tidak efektif)
- Seorang pun tidak ada yang bisa menghindar dari pengawasannya (efektif)
g.- Bukunya ada di saya (tidak efektif)
- Bukunya ada pada saya (efektif)
h. – Sopir Bus Lorena yang Masuk Jurang Melarikan Diri (tidak efektif)
- Bus Lorena Masuk Jurang, Sopirnya Melarikan Diri (efektif)
I.- dalam sebulan ia berhasil menciptakan 5 lagu sebulan (tidak efektif)
- dalam sebulan ia berhasil menciptakan 5 lagu (efektif)
j.- Dokter Febrian mengatakan kalau penyakit AIDS sangat berbahaya (tidak efektif)
- Dokter Febrian mengatakan bahwa penyakit AIDS sangat berbahaya (efektif)
Langganan:
Postingan (Atom)
