BAB
I Pengertian
Ø HUKUM
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan
untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan
dan lain sebagainya dalam hidup.
Pengertian hukum
menurut beberapa ahli ;
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang
tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· R. Soeroso SH
Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan
melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi
yang melanggarnya.
· Plato
dilukiskan
dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
· Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan
manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan
proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam
kenyataan.
Ø EKONOMI
Pengertian ekonomi adalah
sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan
hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani
yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari
gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam
pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian
tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya
yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.
· ADAM SMITH
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara
· MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan
· ABRAHAM MASLOW
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
· HERMAWAN KARTAJAYA
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya
· PAUL A. SAMUELSON
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
BAB
II Keterkaitan Hukum dan
Ekonomi
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Ekonomi merupakan suatu
wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi
mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.
Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh
ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada
kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum
memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan
lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat
keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.
Hubungan antara hukum
dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib
sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis
yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka
mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini
dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja
hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang
harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain
untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan
eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain,
seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat
disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat
timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum
sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi
sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
BAB III PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
1. Hukum Dalam Perusahaan
Pada
hari Rabu tanggal 12 Juni 2013 ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor
pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Para buruh yang mayoritas
karyawan outsourcing ini menuntut agar dirinya di jadikan sebagai karyawan
tetap. Menurut Chappy Mustofa, selaku Ketua FSPMI Jawa Barat mengatakan bahwa
dengan masa pengabdian mereka yang telah lama, sudah sewajarnya mereka menuntut
adanya kenaikan status.
2. Hukum Dalam Negara Indonesia
Issue
kenaikan harga BBM bersubsidi yang selama ini dinilai salah sasaran. Anggaran
dari subsisdi yang ada selama ini, seharusnnya bisa digunakan untuk kepentingan
langsung yang menyentuh kepada masyarakat. Selain itu, kenaikan BBM akan
menyehatkan APBN karena terjadi penghematan anggaran. Kenaikan BBM akan
berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun tetap saja ini berdampak
keresahan di kalanagan masyarakat menengah kebawah.
3. Hukum Dalam Negara Lain
Pemerintah
Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI)
bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari
hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi
karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.
Kebanyakan
TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian
di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada
juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai
kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia.
BAB IV ANALISA
1. HUKUM DALAM PERUSAHAAN
Dalam
dunia kerja di Indonesia pasti semua orang mengenal yang nama nya Outsourching.
Bila merujuk pada Undang
Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing
(Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur
pada pasal 64, 65 dan 66. Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan
outsourcing adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan
penyedia jasa tenaga outsourcing. Dengan
menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan
fasilitas maupun tunjangan makan, hingga asuransi kesehatan. Sebab, yang
bertanggung jawab adalah perusahaan outsourcing itu sendiri. Meski
menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan
outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh
perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30
persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing. Celakanya, tidak semua
karyawan outsourcing mengetahui berapa besar potongan gaji yang diambil oleh
perusahaan outsourcing atas jasanya memberi pekerjaan di perusahaan lain itu.
Bagi anda yang berniat
mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani
perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:
A. Jangka waktu perjanjian.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
B. Jam kerja
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan berakhir, dan waktu istirahat .
C. Gaji dan
tunjangan.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Jumlah yang akan diterima serta waktu pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
D. Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
E. Lokasi kerja
Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
Pastikan bahwa penempatan anda di perusahaan klien sudah sesuai kesepakatan.
Penyelesaian Perselisihan dalam Outsourcing (Alih Daya) Problematika mengenai outsourcing memang cukup bervariasi, misalnya berupa pelanggaran peraturan perusahaan oleh karyawan outsourcing maupun adanya perselisihan antara karyawan outsourcing dengan karyawan lainnya.
2. HUKUM DALAM NEGARA INDONESIA
Kenaikan
BBM akan selalu membawa keresahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat kelas
menengah kebawah. Dengan naiaknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan semua
harga barang di pasar. Kenaikan BBM ini tentu bukan keputusal yang mudah.
Pemerintah
memulai proses pembatasan subsidi BBM dengan mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual dan Konsumen Pengguna Jenis
Bahan Bakar Minyak Tertentu yang ditandatangani pada 7 Februari 2012.
Dengan
kebijakan ini diharapkan dana Fiskal dan APBN menjadi lebih sehat. Selain itu
ketahanan ekonomi akan lebih aman dan terjaga, hal ini tentunya terkait dengan
kondisi yang terjadi di masyarakat karena dana subsidi BBM dapat dialihkan ke
sektor lainnya. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat, yakni APBN dapat lebih
diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat serta
tentunya membuka lapangan pekerjaan. Yang terpenting subsidi lebih adil dan
tepat sasaran, karena selama ini banyak masyarakat yang kurang mampu justru
tidak menikmati subsidi jenis BBM tertentu. Dengan adanya rasionalisasi harga
jenis BBM tertentu ini, harapannya masyarakat kurang mampu dapat menerima hak
yang diberikan oleh negara secara tepat dan adil melalui program bantuan
langsung masyarakat, beasiswa masyarakat miskin, dan lain-lain.
3. HUKUM DALAM NEGARA LAIN
Masalah
TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja
ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah
Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia.
Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia
maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Pasar
TKI ilegal ini cukup besar dan pasti terjadi karena ada permintaan (dari
majikan Malaysia) dan penawaran (penduduk Indonesia yang miskin dan yang putus
asa mencari pekerjaan di dalam negeri) yang mendukungnya. Menurut undang-undang
di Malaysia, majikan dianggap melanggar hukum jika memperkejakan TKI illegal,
namun peraturan ini tidak memiliki sanksi yang tegas. Namun mengapa pemerintah
Malaysia masih melakukan pemulangan TKI illegal?
Harusnya
dari kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia melakukan seleksi ketat terhadap
calon-calon TKI yang ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan
pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Dan bagi pemerintahan
Malaysia harusnya menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI
illegal. Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan
semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik, dan bisa saling
menguntungkan kedua pemerintahan Indonesia-Malaysia.
BAB V KESIMPULAN
Dari penjelasan yang
telah saya uraikan diatas, sehingga
dapat di tarik bahwa hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat
dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu
sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya,
sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Daftar Pustaka:
Pengertian Hukum ; http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
Menurut beberapa ahli; http://carapedia.com/pengertian_definisi_hukum_menurut_para_ahli_info489.html
Pengertian Ekonomi dan definisi menurut beberapa ahli; http://carapedia.com/pengertian_definisi_ekonomi_menurut_para_ahli_info501.html
Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi ; http://kristiannadeak.blogspot.com/2013/05/hubungan-antar-hukum-ekonomi-dan.html