HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan
Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam
bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
B.
PRINSIP –
PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual
berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan, yakni perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. Prinsip Sosial, Prinsip sosial (
mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
C. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak
kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama
yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi;
a) Paten
b) Merek
c) Varietas tanaman
d) Rahasia dagang
e) Desain industry
f) Desain tata letak sirkuit terpadu
D. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
ü
UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
ü
UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
ü
UU Nomor
7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
ü
UU Nomor
12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E. HAK CIPTA
Hak Cipta
adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Dasar Hukum
HAK CIPTA :
Ø
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
F. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
¯
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
¯
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
¯
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
¯
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a) proses;
b) hasil produksi;
c) penyempurnaan dan pengembangan proses;
d) penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi
Dasar Hukum
HAK PATEN :
Ø
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
Ø
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
Ø
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
G. HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah –
Istilah Merk :
·
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
·
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
·
Hak atas merek adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek
untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi
izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
untuk menggunakannya.
Dasar Hukum
HAK MERK :
Ø
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
Ø
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
Ø
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
H. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
I. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.