Jumat, 12 April 2013

Tugas 2 – Hukum Perdata ( Aspek Hukum Ekonomi )

A. Hukum perdata yang Berlaku di Indonesia

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

B. Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.



C. Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia

a. Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata yaitu hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata



b. Keadaan hukum perdata di Indonesia.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :

a. Faktor etnis

b. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :

i. Golongan eropa

ii. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)

iii. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)


D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
1. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I :Berisi mengenai orang
Buku II :Berisi tentanng hal benda
Buku III :Berisi tentang hal perikatan
Buku IV :Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

2. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :


  1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi); Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
  2. Hukum kekeluargaan; Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
  3. Hukum warisan; Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
  4. Hukum kekayaan; Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
  • Hak seseorang pengarang atau karangannya
  • Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar