Pertemuan Minggu ke 1 dan ke 2
Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Pengertian
Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin
(systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi,
materi
atau energi
untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk
menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model
matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang
saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item
penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan
dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan
sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu
rakyat yang berada dinegara tersebut.
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
·
Sistem Perekonomian Pasar ( liberalis/kapitalis
)
Pengertian :
Suatu sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh
kepada setiap individu untuk bersaing mengejar keuntungan yang
sebesar-besarnya. Dalam sistem ini peranan pemilik modal sangat dominan.
Ciri-ciri :
1. Setiap individu bebas meiliki faktor-faktor
produksi ( SDA , SDM , Sumber daya buatan
= mesin-mesin , & enterpreneurship ).
2. Setiap individu bebas memilih pekerjaan.
3. Setiap individu bebas mengadakan
perjanjian-perjanjian.
4. Pemerintah secara tidak langsung mengatur kehidupan
ekonomi.
· Sistem Perekonomian Perencanaan ( Etatisme
)
Pengertian :
Suatu sistem ekonomi yang dipegang dan dikuasai penuh
oleh negara. Adapun maksud pemerintah menguasai perekonomian ini yaitu untuk
memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ciri-ciri :
1. Tidak adanya kebebasan bagi individu dalam
berusaha.
2. Perekonomian dikuasai dan diatur oleh pemerintah.
3. Hak milik perorangan atas modal dan alat-alat
produksi tidak diakui.
· Sistem Perekonomian Campuran
Pengertian :
Sistem ekonomi gabungan antara sistem ekonomi
liberalisme dan sosialisme. Dalam sistem ini yang berperan ada 2 sektor yaitu
negara dan swasta. Sistem ini banyak dijumpai di negara-negara yang
berkembang.
Ciri-ciri :
1. Pemerintah aktif dalam kegiatan
ekonomi.
2. Negara menguasai cabang-cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Hak milik swasta atas alat-alat
produksi.
Perbedaan Antara Sistem Perekonomian
Pasar , Sistem Perekonomian Etatisme, dan Sistem Perekonomian Campuran :
Pasar
|
Etatisme/ Sosialisme
|
Campuran
|
||
KEPEMILIKKAN SUMBER DAYA
|
Swasta
|
Pemerintah
|
Pemerintah dan swasta
|
|
HARGA
|
Mekanisme Pasar
|
Pemerintah
|
Pemerintah bisa mengintervensi
|
|
PERSAINGAN
|
Terbuka / Bebas
|
Tertutup
|
Terbuka bagi industri swasta
|
|
KEPEMILIKKAN INDIVIDU
|
Ada
|
Tidak ada ( sangat kecil )
|
Ada
|
|
Dalam perekonomian di dunia adanya 3
sistem yaitu : sistem perekonomian pasar ( sistem yang bebas dalam melakukan
kegiatan perekonomian di negaranya tanpa campur tangan dari pemerintah ) ,
sistem perekonomian etatisme ( sistem yang dikuasai langsung oleh
pemerintah di negara yang menganut sistem ini dan campur tangan ini dilakukan
untuk mensejahterakan masyarakatnya ) , dan sistem perekonomian campuran
( sistem ini berlaku sekarang ini di negara kita Indonesia, dimana sistem ini
percampuran antara liberalisme dan sosialisme yang maksudnya yaitu, di
dalam negara yang menggunakan sistem ini terdapat 2 sektor yang
berpengaruh yaitu swasta dan negara ).
Jadi setiap negara yang mengunakan masing-masing sistem tersebut mempunyai
dampak untuk negaranya masing-masing dan tentunya sistem tersebut digunakan
untuk menjalankan perekonomian dengan baik sesuai dengan sistem yang dipakai di
negaranya masing-masing.
3.
Sistem Perekonomian Indonesia
·
Perkembangan
Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Masa
Penjajahan
Saat masih dalam penjajahan,
perekonomian Indonesia dikuasai oleh negara asing(penjajah). Saat masa
penjajahan Belanda, VOC didirikan untuk memonopoli perdagangan di Indonesia.
VOC memiliki Hak Octrooi, yang berisi :
v Hak
mencetak uang
v Hak
mengangkat dan memberhentikan pegawai
v Hak
menyatakan perang dan damai
v Hak untuk membuat angkatan
bersenjata sendiri
v Hak untuk
membuat perjanjian dengan raja-raja
Oleh karena itu, pada saat
Belanda menjajah Indonesia, perekonomian Indonesia dikuasai Belanda sepenuhnya.
Masa Orde Lama
Sejak berdirinya negara RI,
sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk
perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun
diskusi kelompok.
Seperti Bung Hatta sendiri,
semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai
cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh Hatta dalam Sri-Edi Swasono,
1985) namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara
koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi
koperasi.
Demikian juga dengan tokoh
ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika
tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran.
Menurut UUD 1945, sistem
perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya
adalah (Suroso, 1993):
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara & menguasai hajat hidup orang banyak yang di kuasai
oleh negara.
c. Bumi, air
& kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara &
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
d. Pengawasan
terhadap kebijaksanaannya serta sumber-sumber kekuatan & keuangan negara
digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
e. Warga
negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta
mempunyai hak akan pekerjaan & kehidupan yang layak.
f. Hak milik
perorangan diakui & pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
g. Potensi,
inisiatif & daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h. Fakir
miskin & anak-anak terlantar di pelihara oleh Negara.
Dengan
demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
Free fight
liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan
usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum
ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang
pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu
dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan
bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
Monopoli, suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang
monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun
pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi
Pancasila, Demokrasi Ekonomi & ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti
system perekonomian liberalis & etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia.
Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam
perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai
sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan
ekonomi Indonesia antara tahun 1950- 1965an sebenarnya telah di isi dengan
beberapa program & rencana ekonomi pemerintah. Di antara program-program
tersebut adalah:
a.
Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai mata uang (sanering) untuk
mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b. Program
Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menumbuhkan semangat berwirausaha para
pengusaha pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan
perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan
lisensi impornya hanya kepada importir pribumi serta memberikan kredit pada
pengusaha pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi
nasional. Namun usaha ini gagal karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung
konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
c. Nasionalisasi
De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th
1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d. Sistem
ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) , yaitu penggalangan kerjasama
antara pengusaha Cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan
memberikan latihan-latihan kepada pengusaha pribumi. Pemerintah menyediakan
kredit dan lisensi bagi pengusaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan
dengan baik karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman sehingga hanya
dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e. Pembatalan
sepihak atas hasil perjanjian KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan
pengusaha – pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan – perusahaan
tersebut.
Walaupun
demikian, semua program & rencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan
adalah:
Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relative bukan di bidangnya, namun oleh
tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung
menitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
Kelanjutan
dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik &
perang
Faktor berikutnya
adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap
parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti
pada ssat itu. Akibatnya program-program & rencana ekonomi yang telah
disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
Disamping
itu program & rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi &
aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu & partai lebih
di dominankan daripada kepentingan pemerintah & negara.
Cenderung
terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) & etatisme (1958-
1965)
Akibat
yang ditimbulkan dari system etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada
periode tersebut, dapat dilihat dari bukti-bukti berikut:
ü Semakin
rusaknya sarana-sarana produksi & komunikasi, yang membawa dapak menurunnya
nilai ekspor kita.
ü Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
ü Defisit
anggaran negara yang makin besar & justru ditutup untuk mencetak uang baru,
sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat di cegah kembali.
ü Keadaan
tersebut masih di perparah dengan laju pertumbuhan penduduk sebanyak 2,8% yang
lebih besar dari laju pertumbuhan ekonomi saat itu yakni 2,2%
4.
Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD
1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1)
adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku
ekonomi :
1. Sektor rumah tangga
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
2. Sektor swasta
3. Sektor pemerintah, dan
4. Sektor luar negeri
Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok
yaitu :
Koperasi —–> Sektor Swasta ——> Sektor Pemerintah
1. Pemerintah
(BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi.
Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan
ekonomi.
a. Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal
berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan
pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi
pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang
ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi
pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan
terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional.
2. Swasta
(BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.
Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam
rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat
memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan
BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi
rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan
dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku
ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan
bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi
koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan
anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama
lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
e. Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 )Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah
2 )Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela,
pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.
Perannya BUMN sesuai dengan maksud
dan tujuannya yaitu:
·
Memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
·
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional.
·
Menjadi
perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi.
·
BUMN
memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.
·
Pada sistem
ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·
PT
Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT
KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk
mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
·
Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·
Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
·
Sebagai alat
bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
·
Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
Landasan Konstitusional BUMN
·
Pendirian
BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Berbagai landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak jelas.
Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu: Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN) ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership, dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti dari konsep BUMN.
Latar belakang pendirian BUMN
Maksud dan tujuan pendirian BUMN :
·
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
·
Mengejar
keuntungan.
·
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
·
Menjadi
perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
·
Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO) :
·
Perjan
Perjan adl bentuk badan usaha milik
negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada
perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara
perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
·
Perum
Perum adl perjan yg sudah diubah.
Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd
publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.
·
Persero
Persero adl salah satu Badan Usaha
yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi
pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta.
Maksud dan Tujuan dari Kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
Maksud dan
Tujuan Perjan adalah :
- Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
- Untuk mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
Maksud dan Tujuan PERSERO
Maksud dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai
berikut :
a. Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
b. Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup;
c. Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
d. Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
Maksud dan Tujuan PERUM
(1)
Maksud
dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
(2)
Untuk
mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM
dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan
atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
(3)
Kegiatan
tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh
Menteri Keuangan.
·
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Peran koperasi antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dari kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi dan peranan koperasi adalah
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan
secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar