Senin, 01 Juli 2013

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertemuan Minggu ke 10 

Perdagangan Antar Negara, Hambatan Perdagangan Antar Negara, Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia, Peran Kurs Valuta Asing

1.      Perdagangan Antar Negara

A.     Peranan Luar Negeri Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia
Jika suatu Negara ingin mencapai kemakmuran, maka mutlak negara tersebut harus melakukan perdagangan dengan Negara lainnya.

Beberapa alasan mengapa suatu negara memerlukan negara lain dalam kehidupan ekonominya adalah :
1)      Tidak semua kebutuhan masyarakatnya dapat dipenuhi oeh komuditi yang dihasilkan di dalam negeri, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, harus di lakukan impor dari negara yang memproduksinya. Sebagai contoh meskipun negara arab adalah negara yang kaya, namun tidak dapat menghasilkan karet untuk bahan baku ban mobil, sepatu atau sandal. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku karet tersebut harus membelinyan dari negara-negara yang menghasilkannya.
2)      Karena terbatasnya konsumen, tidak semua hasil produksi dapat dipasarkan di dalam negeri, sehingga perlu dicari pasar diluar negeri. Untuk itulah suatu negara membutuhkan negara lain untuk perluasan pasar baginproduknya.
3)      Sebagai sarana untuk melakukan proses alih teknologi. Dengan membeli produk asing suatu negara dapat mempelajari bagaimana produk tersebut dibuat dan dipasarkan, sehingga dalam jangka panjang dapat melakukan produksi untuk barang yang sama.
4)      Perdagangan antar negara ssebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
5)      Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keunntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasibproduksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.

B.     Kebijaksanaan Perdagangan Luar Negeri dari Pelita ke Pelita
Kebijaksanaan pengembangan perdagangan luar negeri meli- puti kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Dalam Re¬-pelita IV kebijaksanaan ekspor diarahkan untuk meningkatkan penerimaan devisa dan perluasan kesempatan kerja melalui pe¬ningkatan ekspor dan produksi untuk ekspor. Sementara itu ke¬bijaksanaan impor diarahkan untuk menjamin penyediaan barang modal, bahan baku dan barang penolong serta teknologi yang diperlukan untuk pembangunan di berbagai sektor; untuk mendo¬- rong pengembangan industri dalam negeri yang efisien; dan untuk pengendalian impor barang mewah.
Berbagai langkah telah dilaksanakan untuk meningkatkan ekspor, khususnya ekspor komoditi di luar migas. Salah satu langkah terpenting adalah paket-paket kebijaksanaan deregulasi dan debirokratisasi yang dimulai pada tahun 1985 dengan dikeluarkannya Inpres No. 4 Tahun 1985 yang dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan jasa di pelabuhan. Kebijaksanaan tersebut telah berhasil memperlancar arus doku¬men dan mengurangi biaya pengurusannya. Inpres No. 4 tersebut diikuti oleh paket kebijaksanaan 6 Mei 1986 yang mengatur pembebasan dan pengembalian bea masuk yang diberikan untuk barang dan bahan yang diimpor untuk keperluan produksi yang diekspor. Untuk melanjutkan serta menyempurnakan kedua paket kebijaksanaan tersebut di atas, dikeluarkan kebijaksana¬an-kebijaksanaan deregulasi lanjutan yaitu paket kebijaksana¬an Oktober 1986, paket kebijaksanaan Januari 1987 dan paket kebijaksanaan Desember 1987.

Tiga paket kebijaksanaan tersebut dimaksudkan untuk:
a)      Membebaskan sektor ekspor dari dampak negatif ekonomi biaya tinggi di    dalam negeri melalui pemberian kemudahan impor bahan baku untuk produksi ekspor, dan
(b)
    Menyempurnakan peraturan-peraturan yang tidak sesuai lagi dengan keadaan melalui pemberian kelonggaran-kelonggaran kepada produsen barang ekspor untuk mengekspor barang yang sama dari produsen lain, kepada perusahaan asing untuk meng-adakan usaha patungan (joint venture) dengan pihak Indonesia dalam usaha ekspor dan kepada pengusaha pemilik izin usaha di luar angka pengenal ekspor (APE) untuk melakukan ekspor.

Untuk meningkatkan kerja sama bilateral selama Repelita IV telah dirintis kerja sama dagang Baru dengan negara¬negara Timur Tengah, Afrika, Amerika Latin dan Eropa Timur. Indonesia telah menandatangani perjanjian bilateral dengan 46 negara. Selain perjanjian perdagangan telah pula dibentuk berbagai forum kerja sama dalam komisi-komisi bersama, kelom¬pok-kelompok kerja, pertemuan-pertemuan tingkat menteri dan pertemuan-pertemuan yang bersifat konsultatif dengan 17 negara. Berbagai pembicaraan diadakan terutama untuk mengu¬rangi hambatan-hambatan perdagangan ataupun masalah-masalah yang dapat mengarah kehubungan perdagangan antara negara yang kurang harmonis, termasuk pembicaraan tentang adanya rencana perwujudan pasar bersama negara-negara MEE pada tahun 1992, dan rencana dibentuknya wilayah perdagangan bebas antara Amerika Serikat dengan Kanada.

2.      Hambatan-hambatan Perdagangan Antar Negara

Meskipun setiap negara menyadari bahwa perdagangan negaranya dengan negara lain harus terlaksana dengan baik, lancar, dan saling menguntungkan, namun sering kali negara – negara tersebut membuat suatu kebijaksanaan dalam sektor perdagangan luar negeri yang justru menimbulkan hambatan dalam proses transaksi perdagangan luar negeri.
Namun demikian, dengan mulai dicetusnya era perdagangan bebas maka hambatan-hambantan yang selama ini cukup menggelisahkan akan dicoba untuk dikurangi dan jika mungkin dihapuskan. Adapun bentuk-bentuk hambatan yang selama ini terjadi di antaranya adalah:

1)      Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor.
2)      Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika.
3)      Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
4)      Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

Dengan demikian pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan diantaranya adalah:
·               Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
·               Dumping dipergunakan untuk memacu 0perkembangan ekspor lewat  kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
·               Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.

3.      Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia

Neraca pembayaran (balance of payment) adalah catatan transaksi antara penduduk uatu negara dengan negara-negara lainnya. Terdapat 2(dua) jenis neraca pembayaran, yaitu : neraca perdagangan dan neraca modal.

Transaksi berjalan (current account), mencatat perdagangan barang dan jasa, termasuk pembayaran transfer. Jasa termasuk pengangkutan, pembayaran royalti, dan pembayaran bunga. Jasa juga termasuk pendapatan investasi neto, bunga dan keuntungan dari aset kita dikurangi pendapatan pihak luar negeri dari aset yang dimilikinya di negara lain. Pembayaran transfer terdiri dari pengiriman uang, hadiah dan bantuan. Secara sederhana, neraca perdagangan (trade balance) berisi catatan perdagangan barang.Dengan menambahkan transfer neto ke dalam neraca perdagangan, maka akan mendapatkan sebuah transaksi berjalan.

Perhitungan sederhana neraca pembayaran adalah bahwa setiap transaksi yang meningkatkan pembayaran oleh suatu negara dihitung sebagai defisit dalam neraca pembayaran negara tersebut untuk negara lain, impor mobil, pemberian kepada orang asing, pembelian lahan di luar negeri, atau deposit yang ada di bank di luar negeri. Semuanya merupakan item defisit.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi:
1.
   Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (
devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.
    Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang  (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.

Situasi neraca pembayaran selama empat tahun pelaksanaan Repelita V secara umum tetap terkendali dalam batas-batas yang wajar. Perkembangan neraca pembayaran tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekspor, impor dan arus modal luar negeri.

Sejak tahun 1988/89 sampai dengan tahun keempat Repelita V nilai ekspor secara keseluruhan meningkat rata-rata sebesar 15,5% per tahun, dari US$ 19,8 miliar pada tahun 1988/89 menjadi US$ 35,3 miliar pada tahun 1992/93 (lihat Tabel V-1). Peningkatan pertumbuhan ini terutama berasal dari laju pertumbuhan ekspor non migas yang meningkat rata-rata 19,5% per tahun sehingga mencapai US$ 24,8 miliar pada tahun 1992/93. Namun peningkatan laju pertumbuhan ekspor non migas yang pesat ini tidak dibarengi dengan laju pertumbuhan ekspor minyak bumi dan gas alam cair. Selama kurun waktu tersebut, ekspor minyak bumi dan gas alam cair masing-masing hanya meningkat rata-rata sebesar 6,2% dan 11,8% per tahun, atau masing-masing menjadi sebesar US$ 6,4 miliar dan US$ 4,1 miliar pada tahun 1992/93.

Sementara itu, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan semakin mantap sehingga semakin mampu berperan sebagai sumber penerimaan devisa utama. Dalam tiga tahun terakhir ini, peranan ekspor non migas dalam nilai ekspor keseluruhan terus meningkat dari 54,6% pada tahun 1990/91 menjadi 64,0% pada tahun 1991/92 dan menjadi 70,3 % pada tahun 1992/93.


4.       Peran Kurs Valuta Asing

Setiap negara mempunyai mata uang yang berbeda-beda. Mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di negara lain dinamakan valuta asing. Misalnya Pak Andre ingin mengimpor alat-alat elektronik dari Singapura. Untuk membayar barang-barang yang diimpornya, Pak Andre harus menukarkan mata uang rupiahnya menjadi mata uang Singapura. Mata uang Singapura ini disebut valuta asing.
Apabila sesuatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar itu sebenarnya merupakan harga di dalam pertukaran tersebut. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah yang sering disebut kurs (exchange rate). Misalnya US$1 sama dengan Rp9.200,00, berarti untuk mendapatkan satu dollar Amerika Serikat dibutuhkan Rp. 9.200,00. Kurs valuta asing seringkali mengalami perubahan, kadang menguat, namun terkadang juga melemah. Perubahan ini disebabkan karena permintaan dan penawaran mata uang asing. Sebagai contoh, pada tanggal 31 Maret 2008 nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp9.200,00 (US$1 = Rp9.200,00). Pada tanggal 1 April 2008, besarnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat Rp9.203,00 (US$1 = Rp9.203,00). Berubahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menunjukkan bahwa harga dollar Amerika Serikat semakin tinggi sehingga dapat disebut dollar Amerika Serikat menguat. Bagaimana dengan kurs rupiah terhadap dollar? Kuatnya nilai dollar terhadap rupiah menyebabkan nilai rupiah menurun.
Sebab-sebab perubahan permintaan dan penawaran valuta asing diantaranya :
·         Perubahan selera masyarakat terhadap komoditi luar negeri
Semakin banyak masyarakat Indonesia menyukai dan membutuhkan barang luar negeri, maka kebutuhan akan mata uang asing ($) akan semakin banyak pula untuk mendapatkan barang dari luar tersebut.
·         Perubahan iklim investasi dan tingkat bunga
Perubahan iklim investasi yang semakin aman dan menarik dapat menyebabkan arus modal asing makin banyak yang masuk, yang berarti penawaran modal asing berupa dolar meningkat.
·         Perubahan tingkat inflasi
Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan komoditi ekspor kita kurang dapat bersaing di pasaran dunia. Karena dengan adanya inflasi yang tinggi, harga ekspor akan terasa mahal. Akibatnya jarang yang mau membeli komoditi ekspor kita. Hal ini identik dengan menurunnya penawaran dollar untuk membeli ekspor kita tersebut.
·         Iklim investasi
Prospek dan iklim investasi yang menarik (aman dan tingkat penghasilan yang tinggi) di Indonesia akan turut mempengaruhi banyak tidaknya penawaran dollar ke Indonesia. Semakin menarik maka nilai rupiah akan semakin tinggi (apresiasi).
Mata uang asing dapat diperjualbelikan. Tempat untuk jual beli valuta asing di bank devisa atau money changer. Penghitungan dalam jual beli valuta asing didasarkan pada kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank menjual mata uang asing. Adapun kurs beli adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila membeli mata uang asing.
Apabila kita perhatikan di tempat-tempat penukaran valuta asing, harga kurs jual akan lebih tinggi dibandingkan kurs belinya. Mengapa demikian? Karena mereka ingin mendapatkan keuntungan. Keuntungan jual beli valuta asing dapat diperoleh dari selisih kurs jual dengan kurs beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar