Rabu, 14 November 2012

Bahasa Indonesia - Tulisan 5

Bahasa Indonesia - Tulisan 5

5 Asuransi selamat dari persyaratan modal minimum
JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata mengatakan, lima asuransi umum mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham. Alhasil mereka selamat dari beleid persyaratan modal minimum perusahaan asuransi umum pada tahun 2012 sebesar Rp 70 miliar. Sayang, Isa tidak mau membeberkan identitas kelima perusahaan.
Penelusuran KONTAN, lima asuransi umum yang menambah modal adalah Asuransi Raya, Asuransi Bosowa Periskop, MNC Insurance, Asuransi Binagriya Upakara, dan Asuransi Staco Mandiri. Isa menjelaskan, selain sudah ada yang menambah modal, ternyata masih ada asuransi bermodal cekak belum menyetorkan rencana penambahan modal.
Meski begitu, naga-naganya regulator masih memberikan toleransi. Diperkirakan akhir Oktober semua sudah menyerahkan laporan. "Mudah-mudahan yang belum menyerahkan, karena lagi dalam pengiriman rencana kerja tersebut," tegasnya.
Sebagai gambaran, seharusnya 9 perusahaan asuransi jiwa dan 22 asuransi umum yang modalnya di bawah Rp 70 miliar diwajibkan menyetorkan rencana penambahan modal paling lambat pada akhir September. Rencana penambahan modal itu harus jelas, berisikan sumber dana penambahan modal.
Tidak sekedar menjanjikan modal mereka pada akhir tahun 2012 akan mencapai ketentuan. Jika menyerahkan rencana tersebut, perusahaan asuransi akan dapat toleransi sampai Maret 2013 untuk program mereka. Tetapi jika tidak menyerahkan, maka akhir Desember siap-siap izinnya dicabut oleh regulator.
Dari keterangan di atas bahwa suatu perusahaan asuransi untuk saat ini sangat butuh suntikan dana untuk mencapai mkodal minimum karena itu merupakan salah satu persyaratan yang di tetapkan oleh Bapepam-LK. Tujuan dari Bapepam dengan memberikan persyaratan tersebut, makan pihak perusahan asuransi yang sudah mencapai modal minimum akan lebih memberikan pelayanan-pelayan bagi para peserta yang ikut asuransi dan para peserta asuransi akan merasa nyaman terhadap kesiapan perusahaan asuransi yg sudah memenuhi persyartan minimum tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar