Bahasa Indonesia
- Tulisan 5
5 Asuransi selamat dari persyaratan
modal minimum
JAKARTA. Kepala Biro Perasuransian Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata mengatakan, lima asuransi
umum mendapatkan suntikan modal dari pemegang saham. Alhasil mereka selamat
dari beleid persyaratan modal minimum perusahaan asuransi umum pada tahun 2012
sebesar Rp 70 miliar. Sayang, Isa tidak mau membeberkan identitas kelima
perusahaan.
Penelusuran KONTAN, lima asuransi umum yang
menambah modal adalah Asuransi Raya, Asuransi Bosowa Periskop, MNC Insurance,
Asuransi Binagriya Upakara, dan Asuransi Staco Mandiri. Isa menjelaskan, selain
sudah ada yang menambah modal, ternyata masih ada asuransi bermodal cekak belum
menyetorkan rencana penambahan modal.
Meski begitu, naga-naganya regulator masih
memberikan toleransi. Diperkirakan akhir Oktober semua sudah menyerahkan
laporan. "Mudah-mudahan yang belum menyerahkan, karena lagi dalam
pengiriman rencana kerja tersebut," tegasnya.
Sebagai gambaran, seharusnya 9 perusahaan
asuransi jiwa dan 22 asuransi umum yang modalnya di bawah Rp 70 miliar
diwajibkan menyetorkan rencana penambahan modal paling lambat pada akhir
September. Rencana penambahan modal itu harus jelas, berisikan sumber dana
penambahan modal.
Tidak sekedar menjanjikan modal mereka pada
akhir tahun 2012 akan mencapai ketentuan. Jika menyerahkan rencana tersebut,
perusahaan asuransi akan dapat toleransi sampai Maret 2013 untuk program
mereka. Tetapi jika tidak menyerahkan, maka akhir Desember siap-siap izinnya
dicabut oleh regulator.
Dari keterangan di atas
bahwa suatu perusahaan asuransi untuk saat ini sangat butuh suntikan dana untuk
mencapai mkodal minimum karena itu merupakan salah satu persyaratan yang di
tetapkan oleh Bapepam-LK. Tujuan dari Bapepam dengan memberikan persyaratan
tersebut, makan pihak perusahan asuransi yang sudah mencapai modal minimum akan
lebih memberikan pelayanan-pelayan bagi para peserta yang ikut asuransi dan
para peserta asuransi akan merasa nyaman terhadap kesiapan perusahaan asuransi
yg sudah memenuhi persyartan minimum tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar