Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah bidang
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan
kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja
sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara.
Landasan Koperasi
a. Landasan
Idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan
Struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar
1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar
1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
c. Landasan
Mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
Dasar hukum koperasi Indonesia
tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 yang di dalamnya mengatur tentang
fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI
pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar